Oleh : Edison Risal
POSTNTT.COM | LABUAN BAJO - Komisioner KPU Idham Holik mengatakan terdapat 16 partai politik gagal menjadi calon peserta Pemilu 2024.
Kegagalan 16 partai politik tersebut disebabkan karena dokumen pendaftaran mereka dinyatakan tidak lengkap hingga akhir masa pendaftaran pada 14 Agustus 2022.
"Ada 16 partai politik yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ujar Komisioner KPU Idham Holik, Selasa, 16 Agustus 2022.
Total ada 43 partai nasional yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebanyak 40 di antaranya telah mendaftar dalam periode waktu 1-14 Agustus 2022. Bagi partai yang dokumennya dinyatakan sudah lengkap, maka bisa lanjut ke tahap verifikasi. Sementara yang tidak lengkap, maka tidak bisa melanjutkan tahapan dan otomatis gagal menjadi peserta pemilu.
Berikut daftar lengkap partai nasional yang tak lolos dokumen pendaftaran;