Dua orang tersangka penganiyaan terhadap korban MJ di Waterfront pada Minggu (02/10/2022)
Oleh : Edison Risal
POSTNTT.COM | LABUAN BAJO - Dua oran terduga pelaku penganiayaan terhadap MJ (29) di area Waterfront City Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, Ridwan pada Rabu (05/10/2022).
“Tadi malam, sudah kita tetapkan 2 orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama melakukan penganiayaan terhadap MJ (29) sebagai tersangka dari 8 orang yang diamankan,” ucapnya.
Untuk 6 orang lainnya, Lanjut AKP Ridwan, Saat ini penyidik masih melakuan pengembangan dan pemeriksaan sebagai saksi.