Ketua Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) SVD Ruteng, Pater Simon Suban Tukan(foto: Facebook @JPICSVDRuteng
POSTNTT— Ketua Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) SVD Ruteng, Pater Simon Suban Tukan, mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam membekingi mafia tanah di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Dugaan ini mencuat di tengah aksi demonstrasi warga adat di depan Kantor Polres Manggarai Barat dikutip Rabu (5/11/2025).
Dalam pernyataannya di hadapan massa aksi dan sejumlah aparat, Pater Simon menyebut bahwa warga adat Mbehal tengah menghadapi persoalan serius dalam kasus sengketa tanah yang menjerat salah satu warganya, Gabriel Jahang. Ia menduga ada praktik tidak adil dalam proses hukum yang menyebabkan Gabriel ditahan, sementara pihak lain yang diduga mengancam tidak diproses.
“Kami menduga bahwa aparat kepolisian juga turut terlibat membekingi para mafia dalam sengketa tanah yang menyebabkan warga Mbehal ditahan,” tegas Pater Simon.
Baca Juga: Warga Adat Mbehal Tagih Janji Keadilan, Gelar Aksi Damai di Depan Polres Mabar
Ia menegaskan bahwa masyarakat masih menaruh hormat terhadap institusi kepolisian, namun meminta agar hukum ditegakkan secara profesional dan berkeadilan.
Baca Juga: NasDem Mabar Rayakan HUT Ke-14 dengan Jalan Sehat Berhadiah
“Kami sangat menghargai tugas kepolisian. Karena itu, kami meminta polisi yang baik menunjukkan kinerja penegakan hukum yang adil,” ujarnya.
Sementara itu, Mariana Tatik, istri dari Gabriel Jahang, juga menyampaikan keluhannya terkait penahanan suaminya yang dinilai tidak adil.
“Saya sudah beberapa kali datang ke kantor polisi meminta penangguhan penahanan, tapi tidak dikabulkan. Padahal suami saya ini justru korban ancaman, bukan pelaku. Anehnya, yang mengancam malah tidak ditahan,” tutur Mariana dengan nada kecewa.
Aksi protes yang digelar di halaman Polres Manggarai Barat itu berlangsung damai dengan pengawalan aparat. Warga membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Tegakkan Hukum yang Adil” dan “Stop Kriminalisasi Warga Adat”.***