
Oleh: Bernardus T. Beding
Penulis adalah Dosen Prodi PBSI Unika Santu Paulus Ruteng
POSTNTT.COM - Tanah Nuca Lale merupakan wilayah Manggarai di bawah tiga pemerintahan daerah (Pemda), yakni Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Manggarai Barat. Kabupaten Manggarai dinakhoda Herybertus G.L. Nabit, S.E., M.A dan Heribertus Ngabut, S.H; Kabupaten Manggarai Barat dinakhoda Edistasius Endi, S.E dan dr. Yulianus Weng, M.Kes., dan Kabupaten Manggarai Timur dinakhoda Agas Andreas, SH., M.Hum dan Drs. Jaghur Stefanus. Mereka adalah pasangan-pasangan bupati dan wakil bupati pilihan rakyat.
Tentu, masyarakat dari ketiga kabupaten tersebut telah menitipkan banyak harapan dan keinginan, bahkan cita-cita kehidupan mereka kepada bupati dan wakil bupati.
Seiring langkah waktu, masyarakat sudah dan tetap dengan penuh antusias menunggu perkembangan dan perubahan seperti diungkapkan atau digaungkan saat kampanye pilkada. Perkara perkembangan dan perubahan itu sudah dan sedang berjalan, itu masyarakat sendiri yang menilai.
Hal yang pasti bahwa tidak sedikit masayarakat kecil di tanah Nuca Lale ini masih mengalami kesulitan dalam membangun kehidupan. Tuntutan zaman, misalnya sedang merong-rong nadi perjuangan hidup mereka. Mereka hanya punya asa pada Pemda masing-masing. Cukup ada perubahan yang menempatkan masyarakat kecil sebagai prioritas utama dalam pembangunan.
Wilayah Manggarai bisa disebut “perut naga” karena merupakan daerah terluas dari Pulau Flores atau Nusa Nipa atau Pulau Naga ini. Ketiga kabupaten di tanah Nuca Lale ini dikenal sangat luas. Kabupaten Manggarai Barat merupakan salah satu daerah otonom berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2003 memiliki luas wilayah 9.450 Kilometer persegi yang terdiri dari wilayah daratan seluas 2.947,50 Kilometer persegi dan wilayah lautan 7.052,97 Kilometer persegi.
Topografi Mabar bervariasi berdasarkan bentuk relief, kemiringan lereng dan ketinggian dari permukaan laut.
Kabupaten Manggarai Timur merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Manggarai tahun 2007. Luas wilayah Kabupaten Manggarai Timur sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten manggarai Timur, yakni 2.642,93 km persegi.