Data ICW tahun 2024: Nusa Tenggara Timur masuk tiga besar Provinsi paling korup di Indonesia (foto: screenshot Instagram @loginkupang)
POSTNTT - Nusa Tenggara Timur (NTT) menempati posisi ketiga sebagai provinsi paling korup di Indonesia sepanjang tahun 2024. Data terbaru dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, terdapat 63 tersangka kasus korupsi di wilayah ini sepanjang tahun tersebut.
Dalam laporan ICW, posisi pertama ditempati oleh Provinsi Riau dengan 76 tersangka, disusul oleh Bengkulu di posisi kedua dengan 68 tersangka. Sementara itu, NTT berada di urutan ketiga, menunjukkan tingginya tingkat korupsi di daerah tersebut.
Baca Juga: KPK Beri Nilai Merah Tata Kelola Pendidikan NTT, LLDIKTI XV Jadi yang Terendah Nasional
Secara nasional, ICW mencatat terdapat 888 tersangka kasus korupsi dengan 364 perkara yang terjadi di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2024. Angka ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi persoalan serius di berbagai sektor pemerintahan dan lembaga publik di Tanah Air.
“Korupsi di tingkat daerah terus meningkat seiring lemahnya sistem pengawasan dan rendahnya integritas pejabat publik,” dikutip dari Instagram @loginkupang.
Baca Juga: 3.473 Warga Desa Batu Cermin Nikmati Program Makan Bergizi Gratis MBG Sejahtera Desaku
Kondisi ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah NTT untuk memperkuat sistem transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan dalam pengelolaan anggaran publik. Berbagai kalangan juga mendesak agar aparat penegak hukum lebih tegas dalam menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
Sebagai provinsi yang tengah berkembang, NTT diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak terganggu oleh praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. ***