Oleh : Edison Risal
POSTNTT.COM | LABUAN BAJO - 6 orang pelaku pengrusakan dan pembakaran surat suara di Desa Wae Jare, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat ditetap jadi tersangka, Selasa (4/10/2022).
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K.,M.Si melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan, SH saat dikonfirmasi membenarkan penetapan 6 orang tersangka tersebut.
“Hari ini kita sudah tetapkan 6 orang pelaku menjadi tersangka dari 12 orang yang diamankan beberapa waktu lalu,” ujar AKP Ridwan.
Sedangkan 6 orang lainnya, Lanjut AKP Ridwan, saat ini masih dilakukan pengembangan. Dari 6 orang yang masih berstatus sebagai saksi, apabila dalam proses pengembangan dtemukan adanya keterlibatan, ikut melakukan pengrusakanpasti akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita masih lakukan pengembangan dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk 6 orang yang masih berstatus saksi,” terang AKP Ridwan.