top pick

Subsidi Pupuk untuk Siapa? Siapa yang Menikmati Subsidi Pupuk?

Masalah Pengadaan dan Distribusi Subsidi Pupuk

Jenis pupuk yang disubsidi pemerintah terdiri dari pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK Phonska, dan pupuk organic. Penyaluran pupuk yang disubsidi dilakukan oleh produsen pupuk yang ditugaskan oleh Pemerintah yaitu PT. Pupuk Indonesia (Persero) dengan anak perusahaannya, melalui distributor dan penyalur (pengecer) di wilayah tanggung jawab masing-masing. Guna pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi dimaksud, pada kemasan/kantong pupuk bersubsidi diberi label tambahan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah. Barang dalam Pengawasan” yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang/terhapus. Khusus untuk pupuk Urea Bersubsidi diberi warna merah muda (“pink”) dan pupuk ZA bersubsidi di beri warna Jingga (“oranye”). Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan terhadap penyaluran dan peredaran pupuk bersubsidi dan non subsidi. Pelaksanaan pengadaan, penyaluran, dan peredaran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/Per/4/2013Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan kalau produsen bertanggungjawab menyalurkan pupuk bersubsidi di gudang Lini II sampai gudang di Lini III. Penyalur pupuk bersubsidi dari Lini III sampai ke pengecer atau Lini IV menjadi tanggung jawab distributor, sedangkan penyaluran dari Lini IV atau pengecer ke kelompok tani menjadi tanggungjawab pengecer. Penyaluran ke kelompok tani ini berpedomaan pada Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disampaikan oleh dinas terkait pada awal tahun dan diberlakukan untuk satu tahun.

Khusus dalam pengangkutan yang dilakukan oleh distributor, sarana pengangkutannya harus terdaftar pada produsen dengan mencantumkan identitas khusus sebagai angkutan pupuk bersubsidi. Distributor dan pengecer resmi yang ditunjuk harus menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/Per/4/2013, pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi meliputi jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu dan sasaran. Setiap penyimpangan/pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ini harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Halaman