top pick
KSPOLRES

Keterangan Saksi Kasus Tanah Kerangan Sebut Ali Antonius Minta Ubah Konsep Surat Pernyataan

Kepala Bagian Organisasi Manggarai Barat, Paulus Jeramun (Kemeja Putih) memberikan keterangan di persidangan. Foto : Ist

 

POSTNTT.COM | KUPANG - Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Manggarai Barat, Paulus Jeramun memberikan kesaksian pada sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi atau dengan sengaja tidak memberi keteragan atau memberi keterangan yang tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) seluas lebih kurang 30 Ha yang terletak di Keranga, Kelurahan Laban Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah sebelumnya perlawanan dari Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang di kabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang.

Sidang yang dilaksanakan pada Selasa (27/4/2021) itu dimulai pukul 12.10 Wita.

Dari kerangan saksi Paulus Jeramun menyebutkan Antonius Ali minta untuk mengubah konsep surat pernyataan atas kepemilikan tanah di Kerangan. 

Hal itu diketahui saat Paulus menjawab pertanyaan Jaksa Penutut Umum (JPU) Hery C. Franklin terkait siapa yang membuat isi surat pernyataan tersebut.

"Setahu saya pak Ali Antonius yang kemudian meminta untuk mengubah konsep yang sudah saya ketik," jawab Paulus.

Saksi Paulus Jeramun ketika ditanyai lebih dahulu oleh Penuntut Umum Hery C. Franklin tentang pertemuan dengan Bupati Agus CH Dulla menerangkan bahwa saat itu dirinya menghadap Bupati untuk melaporkan tugas selaku Kabag Organisasi sehubungan dengan adanya perubahan Nomenklatur organisasi peranagkat daerah.


Halaman
BKD