top pick

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Surat Suara di Wae Jare Ditetapkan Jadi Tersangka

Lanjut dijelaskan, Dari 6 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain SS (19), AM (46), ES (41), HH (38), TJ (28) dan AJ (22) dan sudah ditahan di ruang tahanan Polres Mabar.

“Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran, melalukan pengrusakan dan pembakaran surat suara pada 29 September 2022,”ujarnya. Atas perbuatannya para tersangka, dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, tambah AKP Ridwan.

 


Halaman