
POSTNTT.COM | RUTENG - Kepolisian Resort (Polres) Manggarai melimpahkan berkas perkara dugaan pungutan liar pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Manggarai ke Kejaksaan Negeri Manggarai.
Kapolres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Yonce Marten kasus dugaan pungli tersebut melibatkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Dukcapil Manggarai.
"Sementara berkas sudah kami kirimkan ke Kejaksaan om. Kita tinggal tunggu petunjuk dari kejaksaan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum," katanya Rabu 22 Maret 2023.
Dengan demikian, penyidik Polres Manggarai tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Ia menjelaskan, jika sudah lengkap, maka berkas akan dilanjutkan ke tahap penuntutan. Jika tidak, maka jaksa akan memberi petunjuk kepada penyidik Polres Manggarai untuk melengkapi, atau P19.
"Kami tunggu dinyatakan lengkap atau tidak," ujarnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Bayu Sugiri melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Muhammad Ridwan Ridho mengaku bahwa pihaknya telah menerima berkas tersebut dari Polres Manggarai.
"Iya bro baru berkas. Dalam tempo 14 hari kami teliti apakah ada kekurangan nanti kami beri petunjuk untuk dilengkapi," terangnya, Rabu 22 Maret 2023 siang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak Kejaksaan masih melakukan penelitian berkas tersebut.
"Masih tahap penelitian bro," tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Satreskrim Polres Manggarai mengamankan Apong seorang calo dan Doni Rampung, seorang ASN yang berkantor di Dinas Dukcapil Manggarai atas kasus dugaan Pungli mengurus dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik pada, Jumat (10/2/2023) lalu.