"Kami dari Puskesmas Colol mendiagnosis almarhum Dominikus Gas, bukan karang-karang kami, itu berdasarkan hasil rapid test antigen. Hasil rapid test juga positif. Makanya kami mendiagnosis bapak Dominikus Gas terpapar Covid-19,".
Kata Edel, pihaknya tidak pernah asal "meng-covid-kan" pasien.
Ia menegaskan, pihaknya selalu mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam menangani pasien Covid-19. Termasuk, pasien-pasien yang dinyatakan meninggal dunia.
Aturan yang dimaksud, yaitu Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/3602/2021 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/446/2021 Tentang
Penggunaan Rapid Diagnostic Tes Antigen dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Yang kami lakukan itu berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Kami kerja sesuai perintah regulasi," jelas Edel.