top pick
Perempuan Asal Manggarai Ditemukan Tewas di Kamar kos di Jakarta Timur

Fraksi Demokrat Minta Pemerintah Pastikan Ranperda 31 Desa Baru Tak Picu Polemik dan Penyalahgunaan Wewenang

 

 

POSTNTT – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat menyoroti potensi konflik kepentingan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan 31 desa baru.

Baca Juga: Bupati Edi Sampaikan Nota RAPBD 2026, Dana Pusat untuk Manggarai Barat Dipangkas Rp 177 Miliar

 

Hal itu disampaikan oleh anggota Fraksi Demokrat, Paskalis Yosep Sudario, dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Ranperda, Kamis (13/11/2025).

Dalam pandangan umumnya, Paskalis menilai terdapat sejumlah pasal yang perlu dikaji lebih dalam, khususnya Pasal 6 ayat (5) huruf c yang mengatur kewenangan Penjabat Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Baca Juga: Dana Alokasi Umum dan DAK Fisik Manggarai Barat Turun Tajam di Tahun Anggaran 2026

 

Menurut Fraksi Demokrat, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang serta mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama pada masa transisi setelah pemekaran.

“Kewenangan penjabat kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus diatur secara hati-hati agar tidak menimbulkan konflik kepentingan. Kami tidak ingin kebijakan ini justru menjadi sumber masalah baru di desa,” tegas Paskalis Yosep Sudario.

Meski memberikan catatan kritis, Fraksi Partai Demokrat tetap mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang telah mengajukan Ranperda pembentukan 31 desa baru sebagai bentuk komitmen memperluas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.

Baca Juga: Warga Negara Bangladesh Kabur dari Ruang Detensi Imigrasi Atambua, Aparat Masih Lakukan Pengejaran

 

Fraksi Demokrat juga menyatakan menerima Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut di tingkat panitia khusus (pansus) DPRD, dengan harapan pemerintah daerah dapat menyiapkan regulasi turunan yang jelas untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang di lapangan.

“Kami mendukung upaya pemerintah mempercepat pelayanan dan pembangunan hingga ke desa-desa baru, namun tetap perlu memastikan mekanisme pengangkatan perangkat desa dilakukan secara transparan dan akuntabel,” lanjutnya.

Pembahasan Ranperda pembentukan 31 desa baru ini merupakan bagian dari masa sidang I DPRD Kabupaten Manggarai Barat tahun 2025–2026, yang difokuskan pada penataan kelembagaan desa pasca pemekaran wilayah.


Halaman