top pick
Perempuan Asal Manggarai Ditemukan Tewas di Kamar kos di Jakarta Timur
Rental Mobil Labuan Bajo

Dinilai Langgar UU Konservasi, Pembangunan SarPras di Pulau Rinca Ditolak Keras

POSTNTT.COM | Labuan bajo - Ratusan aktivitis Konservasi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pariwisata (FORMAPP) Manggarai Barat menggelar aksi demonstrasi menolak pembangunan sarana dan prasarana (SarPras) di Pulau Rinca. Aksi yang digelar pada Kamis (06/08/2020) itu dengan tegas menyatakan penolakan terhadap pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) berupa bangunan Geopark, oleh Kementrian PUPR di kawasan Loh Buaya Pulau Rinca, dan izin investasi Bisnis Swasta oleh Kementerian LHK di dalam kawasan TN Komodo.

Menurut FORMAPP, pembangunan SarPras di wilayah konservasi melanggar undang-undang konservasi sendiri. Hal itu disampaikan Aloysius Suhartim salah satu kordinator aksi di ruangan rapat kantor DPRD Kabupaten Manggarai Barat.

Dijelaskan Aloysius, pembangunan sarpras berupa bagunan Geopark di kawasan Loh Buaya ini sudah sangat jelas bertentangan dengan hakikat keberadaan Taman Nasional Komodo sebagai kawasan konservasi sebagaimana yang telah diamatkan melalui SK Menteri Kehutanan No. 306 tahun 1992 tentang pembentukan Taman Nasional Komodo. "Dalam SK ini secara eksplisit ditegaskan bahwa Taman Nasional Komodo adalah kawasan konservasi alami yang utuh dari satwa Komodo dan ekosistem lainnya baik di darat maupun di laut."

Lanjutnya, model pembangunan Sarpras Geopark dengan cara betonisasi ini sudah sangat jelas akan menghancurkan bentang alam kawasan Loh Buaya. Model pembangunan seperti ini jelas bertentangan dengan model pembangunan dalam kawasan Taman Nasional yang tidak boleh mengubah bentang alam setempat, sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Permen LHK P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020 tentang Pembangunan Sarana dan Prasaranan Wisata Alam di Kawasan Hutan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 tahun 2010 tentang Penguasahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.

Masih kata Aloysius, pembangunan sumor bor sebagai bagian dari Sarpras ini juga akan sangat membawa dampak buruk bagi matinya sumber-sumber air yang selama ini menjadi sumber penghidupan satwa dan tumbuhan yang menghuni kawasan Loh Buaya dan sekitarnya.

"pembangunan seperti itu sangat mencederai desain besar pembangunan pariwsata serta sangat merugikan kami sebagai para pelaku wisata dan masyarakat Manggarai Barat, sebab berpotensi besar akan  merusak pariwisata berbasis alam (nature based tourism) sebagai jualan utama pariwisata Labuan Bajo-Flores di mata dunia internasional," tambahnya.

"Selain sangat tidak pro lingkungan hidup, kami menolak pembangunan Sarpras ini karena hanya untuk melayani kepentingan investor yang hendak berinvestasi di dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Karena itu, bersamaan dengan penolakan Sarpras ini, kami juga menolak penghancuran ruang hidup Komodo oleh invasi bisnis pariwisata seperti PT Sagara Komodo Lestari di Pulau Rinca, PT Wildlife Ecotourism di Pulau Padar dan Komodo, PT Synergindo di Pulau Tatawa, PT Flobamor di Pulau Komodo dan Padar dan alih fungsi Pulau Muang dan Bero," papar Suhartim. (ER)

 


Halaman
Kedai Nongki
Rumah Dikontrakan