
POSTNTT – Negara tidak hanya berdiri di atas kewajiban rakyat, tetapi juga di atas tanggung jawab pemerintah. Ketika pemerintah menuntut masyarakat untuk taat membayar pajak, masyarakat pada dasarnya tidak sedang menolak kewajiban itu. Yang dipersoalkan adalah apakah negara telah memenuhi hak-hak rakyat secara adil dan merata.
Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang telah diatur oleh undang-undang. Dana pajak dikumpulkan untuk membangun jalan, meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai kebutuhan publik lainnya. Karena itu, membayar pajak adalah bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan bangsa.
Namun, di sisi lain, pemerintah juga memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa hasil dari pajak tersebut benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas. Masyarakat berhak mempertanyakan mengapa masih banyak jalan rusak, pelayanan kesehatan yang belum memadai, pendidikan yang belum merata, atau berbagai persoalan lain yang belum terselesaikan, meskipun mereka telah menjalankan kewajibannya.
Oleh sebab itu, ketika masyarakat menyuarakan tuntutan atas hak-haknya, itu bukan berarti mereka menolak kewajiban. Sebaliknya, mereka sedang mengingatkan bahwa hubungan antara negara dan rakyat harus didasarkan pada prinsip keadilan dan keseimbangan. Negara tidak bisa hanya hadir saat menagih kewajiban, tetapi juga harus hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan, pelayanan, dan kesejahteraan.
Demokrasi yang sehat dibangun melalui keseimbangan antara hak dan kewajiban. Rakyat yang baik menjalankan kewajibannya kepada negara, sementara pemerintah yang baik memenuhi hak-hak rakyat tanpa diskriminasi. Jika salah satu diabaikan, maka kepercayaan publik akan melemah dan rasa keadilan akan semakin jauh dari kehidupan berbangsa.
Pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang hanya pandai menagih kewajiban rakyat, melainkan negara yang mampu menepati janjinya dalam memenuhi hak-hak rakyat. Sebab kewajiban tanpa pemenuhan hak adalah ketimpangan, dan hak tanpa menjalankan kewajiban adalah ketidakbertanggungjawaban. Keduanya harus berjalan berdampingan demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
