Polemik Surat Camat Komodo, Surion Florianus Adu Minta Bupati Fasilitasi Diskusi Publik

POSTNTT– Polemik terkait Surat Keterangan Camat Komodo Nomor Pem.593/343/IV/2025 tentang tanah adat Ulayat Kedaluan Nggorang terus bergulir. Salah seorang masyarakat Ulayat Kedaluan Nggorang, Surion Florianus Adu, meminta Bupati Manggarai Barat segera memfasilitasi diskusi publik terbuka guna menyelesaikan perbedaan pandangan mengenai sejarah dan tata kelola tanah adat di wilayah tersebut.

Dalam keterangannya kepada media, Kamis (2/7/2026), Florianus menilai surat yang diterbitkan Camat Komodo berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam administrasi pertanahan. Menurutnya, sejumlah isi surat tersebut tidak sejalan dengan sejarah pembentukan Lembaga Fungsionaris Adat Nggorang dan dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia menyoroti pernyataan dalam surat yang menyebut bahwa jabatan Fungsionaris Adat diwariskan secara turun-temurun. Menurut Florianus, lembaga tersebut justru dibentuk melalui kesepakatan para Tua Golo dan Kepala Kampung untuk menata tanah adat yang belum tertata, bukan berdasarkan garis keturunan.

Florianus menjelaskan bahwa saat penyerahan tanah kepada Pemerintah Daerah pada tahun 1984, Lembaga Fungsionaris Adat Nggorang belum terbentuk. Lembaga itu, kata dia, baru dibentuk kemudian melalui musyawarah bersama, yang menetapkan Ishaka sebagai Ketua Fungsionaris Adat dan Haku Mustafa sebagai Wakil Fungsionaris Adat.

“Karena dibentuk melalui kesepakatan bersama, maka lembaga ini tidak dapat disebut sebagai lembaga warisan. Pernyataan dalam surat Camat Komodo perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru,” ujarnya.

Florianus juga menegaskan bahwa almarhum Adam Djudje tidak pernah mengklaim dirinya sebagai Fungsionaris Adat maupun ahli waris jabatan tersebut. Menurutnya, Adam Djudje hanya menerima mandat tertulis dari Ishaka dan Haku Mustafa sebagai Penata Tanah Adat untuk melakukan penataan tanah pada 16 lengkong di wilayah adat Nggorang.

Selain itu, ia mengkritisi apabila penerbitan sertifikat tanah harus didasarkan pada surat pengukuhan dari Fungsionaris Adat. Menurutnya, praktik tersebut tidak pernah diterapkan pada masa kepemimpinan Ishaka dan Haku Mustafa, sehingga berpotensi melampaui kewenangan yang selama ini berlaku.

Florianus juga menyoroti proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang, menurutnya, belakangan hanya didasarkan pada fotokopi warkah yang diperkuat dengan surat pengukuhan. Ia mengingatkan bahwa praktik tersebut dapat membuka peluang penyalahgunaan dokumen dan memicu konflik pertanahan di kemudian hari.

Atas dasar itu, Florianus mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat segera menggelar forum diskusi publik yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pihak yang mengklaim sebagai Fungsionaris Adat maupun ahli waris, agar seluruh dokumen sejarah dan administrasi dapat dibuka secara transparan.

Ia menilai forum tersebut penting untuk menghadirkan kepastian sejarah dan hukum mengenai pengelolaan tanah adat di Nggorang, sekaligus mencegah munculnya klaim sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik.

“Kami berharap Pemda Manggarai Barat mengundang semua pihak untuk duduk bersama dalam forum terbuka. Mari kita buka seluruh dokumen sejarah, data administrasi, dan fakta hukum agar masyarakat mengetahui dasar yang sebenarnya. Persoalan ini harus diselesaikan dengan data, bukan klaim sepihak,” tegasnya.

Florianus juga meminta agar Surat Keterangan Camat Komodo Nomor Pem.593/343/IV/2025 dievaluasi, bahkan dicabut apabila terbukti tidak sesuai dengan fakta sejarah maupun ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Camat Komodo Marthinus M. Irwandy, SH, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan media melalui aplikasi WhatsApp.

Media ini masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Camat Komodo guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (*)